Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Kelas D Pratama dapat digunakan sebagai tempat penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan.
(2) Rumah Sakit Kelas D Pratama yang menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dapat bekerja sama dengan institusi penelitian, atau lembaga penelitian kesehatan masyarakat, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
