Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Kelas D Pratama dapat digunakan sebagai tempat penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan. (2) Rumah Sakit Kelas D Pratama yang menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dapat bekerja sama dengan institusi penelitian, atau lembaga penelitian kesehatan masyarakat, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id