Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumah Sakit Kelas D Pratama dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan, kendali mutu, dan kendali biaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id