Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA
Teks Saat Ini
(1) Selain pelayanan medik umum, Rumah Sakit Kelas D Pratama dapat memberikan pelayanan medik spesialistik dasar.
(2) Pelayanan medik spesialistik dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan oleh dokter spesialis, residen tahap mandiri, atau dokter dengan kewenangan tambahan tertentu sesuai dengan kebutuhan pelayanan medik spesialistik dasar meliputi:
a. pelayanan kebidanan dan kandungan;
b. pelayanan kesehatan anak;
c. pelayanan penyakit dalam;
d. pelayanan bedah.
Pelayanan medik spesialistik dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan rumah sakit pendidikan atau rumah sakit yang kelasnya lebih tinggi dan berlokasi paling dekat, yang berperan sebagai rumah sakit pengampu.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan dengan persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
menjamin mutu dan ketersediaan pelayanan di Rumah Sakit Kelas D Pratama.
(4) Dokter spesialis pemberi pelayanan di Rumah Sakit Kelas D Pratama wajib memiliki surat tugas sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
