Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan medik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus disediakan dan diberikan kepada pasien sesuai dengan kompetensi dan kewenangan dokter, dengan memanfaatkan kemampuan fasilitas rumah sakit secara optimal.
(2) Pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai standar pelayanan kegawatdaruratan.
(3) Pelayanan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diselenggarakan sesuai dengan kompetensi dan standar praktik keperawatan.
(4) Pelayanan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d diselenggarakan sesuai standar pelayanan laboratorium.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pelayanan radiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e harus memenuhi persyaratan perijinan dari institusi yang berwenang untuk penyimpanan, penggunaan sampai dengan pembuangan limbah radioaktif.
(6) Pelayanan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketersediaan obat untuk kebutuhan pelayanan kesehatan meliputi penyediaan, pengelolaan, dan distribusi sediaan farmasi, perbekalan kesehatan habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik.
Koreksi Anda
