Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumah Sakit Kelas D Pratama paling sedikit menyelenggarakan: a. pelayanan medik umum; b. pelayanan gawat darurat; c. pelayanan keperawatan; d. pelayanan laboratorium pratama; e. pelayanan radiologi; dan f. pelayanan farmasi.
Koreksi Anda