Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA
Teks Saat Ini
Rumah Sakit Kelas D Pratama paling sedikit menyelenggarakan:
a. pelayanan medik umum;
b. pelayanan gawat darurat;
c. pelayanan keperawatan;
d. pelayanan laboratorium pratama;
e. pelayanan radiologi; dan
f. pelayanan farmasi.
Koreksi Anda
