Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Kelas D Pratama dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta.
(2) Rumah Sakit Kelas D Pratama yang didirikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk unit pelaksana teknis dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan, instansi tertentu, atau lembaga teknis daerah.
(3) Rumah Sakit Kelas D Pratama yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
