Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap rumah sakit bergerak harus meningkatkan pelayanannya menjadi Rumah Sakit Kelas D Pratama dan menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat 2 (dua) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id