Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat mengambil tindakan administratif sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin penyelenggaraan Rumah Sakit, dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
