Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Rumah Sakit Kelas D Pratama sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan organisasi profesi dan asosiasi perumahsakitan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id