Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Teks Saat Ini
(1) Terapis Wicara hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/praktik.
(2) Permohonan SIPTW atau SIKTW kedua dapat dilakukan dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIPTW atau SIKTW pertama.
(3) Dalam keadaan tertentu berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan dan jumlah Terapis Wicara, pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dapat memberikan SIKTW kepada Terapis Wicara sebagai pelayanan Terapi Wicara yang ketiga.
(4) Untuk mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Terapis Wicara selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus juga melampirkan :
a. SIPTW atau SIKTW yang pertama dan kedua;
b. surat persetujuan atasan langsung bagi Terapis Wicara yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
c. surat rekomendasi dari dinas kesehatan provinsi setempat.
Koreksi Anda
