Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIPTW atau SIKTW berlaku sepanjang STRTW masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. (2) Terapis Wicara yang akan memperbaharui SIPTW atau SIKTW harus www.djpp.kemenkumham.go.id mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda