Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Teks Saat Ini
(1) Terapis Wicara warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKTW setelah:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1);
b. melakukan evaluasi, memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA.
(2) Terapis Wicara warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIPTW atau SIKTW setelah :
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1); dan
b. melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
