Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh SIPTW atau SIKTW, Terapis Wicara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan :
a. fotokopi ijazah yang dilegalisir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. fotokopi STRTW;
c. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
d. surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik mandiri;
e. pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
f. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
g. rekomendasi dari Organisasi Profesi.
(2) Apabila SIPTW atau SIKTW dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan.
(3) Contoh surat permohonan memperoleh SIPTW atau SIKTW sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Contoh SIPTW atau SIKTW sebagaimana tercantum dalam Formulir III dan Formulir IV terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
