Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Teks Saat Ini
(1) Terapis Wicara yang melakukan praktik pelayanan Terapi Wicara secara mandiri wajib memiliki SIPTW
(2) Terapis Wicara yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKTW.
Koreksi Anda
