Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Teks Saat Ini
(1) Terapis Wicara untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STRTW.
(2) Untuk dapat memperoleh STRTW sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Terapis Wicara harus memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) STRTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
(4) STRTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Contoh STRTW sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
