Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan pekerjaan dan praktiknya, Terapis Wicara minimal berijazah Diploma Tiga Terapis Wicara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
