Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan pekerjaan dan praktiknya, Terapis Wicara minimal berijazah Diploma Tiga Terapis Wicara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda