Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Izin Praktik Terapis Wicara; dan
b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 547/MENKES/SK/VI/2008 tentang Standar Profesi Terapis Wicara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
