Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terapis Wicara yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah memiliki SIPTW berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Izin Praktik Terapis Wicara dinyatakan telah memiliki SIKTW berdasarkan Peraturan Menteri ini sampai dengan masa berlakunya berakhir. (2) Terapis Wicara yang melaksanakan praktik pelayanan Terapi Wicara secara mandiri dan telah memiliki SIPTW berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Izin Praktik Terapis Wicara, SIPTW yang bersangkutan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. (3) Terapis Wicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperbaharui SIPTW atau SIKTW berdasarkan Peraturan Menteri ini apabila masa berlaku STRTW yang bersangkutan telah habis jangka waktunya.
Koreksi Anda