Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Teks Saat Ini
Terapis Wicara yang telah memiliki SITW berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Izin www.djpp.kemenkumham.go.id
Praktik Terapis Wicara dinyatakan telah memiliki STRTW sampai dengan masa berlakunya berakhir dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Koreksi Anda
