Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat merekomendasikan pencabutan STRTW kepada MTKI terhadap Terapis Wicara yang melakukan pekerjaan dan praktik Terapis Wicara tanpa memiliki SIPTW atau SIKTW. (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan Terapis Wicara yang tidak memiliki SIKTW.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id