Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaporkan Terapis Wicara yang bekerja dan berhenti bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatannya pada tiap triwulan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi.
(2) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib melaporkan Terapis Wicara yang bekerja di daerahnya setiap 1 (satu) tahun kepada kepala dinas kesehatan provinsi.
Koreksi Anda
