Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelayanan Terapi Wicara, Terapis Wicara mempunyai kewajiban: a. menghormati hak pasien/klien; b. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani; c. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan peraturan perundang- undangan; d. memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan dalam lingkup tindakan Terapis Wicara; e. meminta persetujuan tindakan Terapis Wicara yang akan dilakukan; f. membantu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan g. mematuhi Standar Profesi Terapis Wicara, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Koreksi Anda