Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelayanan Terapi Wicara, Terapis Wicara mempunyai kewajiban:
a. menghormati hak pasien/klien;
b. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani;
c. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
d. memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan dalam lingkup tindakan Terapis Wicara;
e. meminta persetujuan tindakan Terapis Wicara yang akan dilakukan;
f. membantu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan
g. mematuhi Standar Profesi Terapis Wicara, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Koreksi Anda
