Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelayanan Terapi Wicara, Terapis Wicara mempunyai hak:
a. memperoleh perlindungan hukum dalam memberikan pelayanan Terapi Wicara sesuai standar profesi;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/klien dan/atau keluarganya;
c. memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi;
d. menerima imbalan jasa profesi yang sewajarnya; dan
e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
Koreksi Anda
