Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pelayanan Terapi Wicara, Terapis Wicara wajib melakukan pencatatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun.
(3) Format pencatatan sebagaimana tercantum dalam Formulir V dan VI terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
