Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pelayanan Terapi Wicara, Terapis Wicara wajib melakukan pencatatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun. (3) Format pencatatan sebagaimana tercantum dalam Formulir V dan VI terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda