Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Teks Saat Ini
Dalam memberikan pelayanan Terapi Wicara, Terapis Wicara memiliki kewenangan meliputi :
a. melaksanakan pelayanan Terapi Wicara bidang bahasa dan bicara serta menelan secara penuh untuk menegakkan diagnosis gangguan bahasa dan bicara (artikulasi, suara, irama/kelancaran) serta menelan melalui kajian perolehan data dan pengolahan data;
b. melaksanakan pelayanan Terapi Wicara bidang bahasa dan bicara serta menelan secara penuh langkah-langkah terapeutik/ pengembangan program bahasa dan bicara serta menelan;
c. menyusun dokumentasi gangguan bahasa dan bicara serta menelan yang berkualitas;
d. memelihara dan meningkatkan kualitas pelayanan Terapi Wicara;
e. melakukan fungsi manajemen Terapi Wicara;
f. melakukan kolaborasi dengan tenaga kesehatan dan ahli lain yang terkait;
g. memberikan informasi, pendidikan dan/atau pelatihan tentang gangguan bahasa, bicara dan menelan serta hal lain yang terkait; dan
h. melakukan penelitian dan pengembangan bidang bahasa, bicara dan menelan serta hal yang terkait.
Koreksi Anda
