Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Teks Saat Ini
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Terapis Wicara yang tidak memiliki SIKTW untuk melakukan pelayanan Terapi Wicara di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.
Koreksi Anda
