Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Terapis Wicara yang tidak memiliki SIKTW untuk melakukan pelayanan Terapi Wicara di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.
Koreksi Anda