Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Teks Saat Ini
(1) Terapis Wicara yang memberikan pelayanan Terapi Wicara secara mandiri harus mempunyai sarana, dan peralatan sesuai dengan kebutuhan minimal pelayanan Terapi Wicara mandiri.
(2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
