Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Teks Saat Ini
(1) Terapis Wicara yang memiliki SIKTW dapat melakukan pelayanan terapi Wicara di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa:
a. puskesmas;
b. klinik;
c. rumah sakit; dan
d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
(2) Terapis Wicara yang memiliki SIPTW dapat melakukan praktik pelayanan Terapi Wicara secara mandiri.
Koreksi Anda
