Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terapis Wicara yang memiliki SIKTW dapat melakukan pelayanan terapi Wicara di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa: a. puskesmas; b. klinik; c. rumah sakit; dan d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. (2) Terapis Wicara yang memiliki SIPTW dapat melakukan praktik pelayanan Terapi Wicara secara mandiri.
Koreksi Anda