Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Seksi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penyiapan bahan kerjasama nasional dan internasional, dan informasi pendidikan dan pelatihan, serta advokasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
