Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Pengkajian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian dan analisis kebutuhan pendidikan, kurikulum pelatihan, metode dan teknologi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id