Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21, Kepala Bapelkes secara administratif dibina oleh Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan www.djpp.kemenkumham.go.id secara teknis fungsional dibina oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan.
Koreksi Anda