Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan serta informasi pendidikan dan pelatihan.
(2) Seksi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, kerjasama nasional dan internasional dalam bidang pengembangan pendidikan dan pelatihan kesehatan, serta advokasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kesehatan.
Koreksi Anda
