Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan; dan b. Seksi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda