Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan; dan
b. Seksi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
