Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kegiatan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat;
b. pelaksanaan kerjasama nasional maupun internasional di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat;
c. pelaksanaan advokasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat; dan
d. pengembangan metode pelatihan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan informasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat.
Koreksi Anda
