Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kegiatan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat; b. pelaksanaan kerjasama nasional maupun internasional di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat; c. pelaksanaan advokasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat; dan d. pengembangan metode pelatihan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan informasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id