Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan, advokasi dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat, serta kerjasama baik nasional maupun internasional.
Koreksi Anda
