Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengkajian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian dan analisis kebutuhan pendidikan, kurikulum pelatihan, metode dan teknologi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat.
(2) Seksi Pengendalian Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengendalian mutu, sertifikasi, dan evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat.
Koreksi Anda
