Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pengembangan dan Pengendalian Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat;
b. pengkajian dan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat;
c. penyusunan dan pengembangan kurikulum dan bahan ajar pelatihan, metode dan teknologi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat;
d. pengkajian dan pengendalian mutu pelatihan serta evaluasi dan pelaporan; dan
e. penyiapan pengembangan kemitraan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
