Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pengembangan dan Pengendalian Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat; b. pengkajian dan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat; c. penyusunan dan pengembangan kurikulum dan bahan ajar pelatihan, metode dan teknologi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat; d. pengkajian dan pengendalian mutu pelatihan serta evaluasi dan pelaporan; dan e. penyiapan pengembangan kemitraan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda