Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan dan Pengendalian Mutu mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program, pengembangan dan pengendalian mutu, pengkajian dan analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda