Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan perencanaan anggaran dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, akuntansi, dan verifikasi.
Koreksi Anda
