Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan perencanaan anggaran dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi; dan c. pengelolaan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan.
Koreksi Anda