Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan perencanaan anggaran dan pelaporan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi; dan
c. pengelolaan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan.
Koreksi Anda
