Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan perencanaan anggaran dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan.
Koreksi Anda
