Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, BBPK secara administratif dibina oleh Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan.
Koreksi Anda