Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BBPK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan kegiatan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan kerjasama nasional maupun internasional di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat;
c. pelaksanaan advokasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat;
d. pengembangan metode dan teknologi pelatihan, pemantauan, evaluasi, sistem informasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat.
e. penyiapan pengembangan kemitraan;
f. pengkajian dan pengendalian mutu pelatihan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
