Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 382A/Menkes/Per/V/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto dan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Cilandak; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 971/Menkes/Per/X/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelatihan Makassar; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 972/Menkes/Per/X/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Kesehatan Salaman dan Balai Pelatihan Kesehatan Lemahabang; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 947/Menkes/Per/VII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Kesehatan Batam; dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id