Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka:
1. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 382A/Menkes/Per/V/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto dan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Cilandak;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 971/Menkes/Per/X/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelatihan Makassar;
3. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 972/Menkes/Per/X/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Kesehatan Salaman dan Balai Pelatihan Kesehatan Lemahabang;
4. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 947/Menkes/Per/VII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Kesehatan Batam;
dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
