Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Eselon Balai Besar Pelatihan Kesehatan terdiri atas:
(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon II.b;
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b;
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
