Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Eselon Balai Besar Pelatihan Kesehatan terdiri atas: (1) Kepala adalah jabatan struktural eselon II.b; (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b; (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda