Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak berlakunya keputusan ini di lingkungan Kementerian Kesehatan terdapat 3 (tiga) BBPK di Jakarta, Ciloto dan Makassar, dan 3 (tiga) Bapelkes di Cikarang, Semarang dan Batam. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) BBPK di Jakarta, Ciloto dan Makassar, dan Bapelkes di Cikarang, Semarang dan Batam yang mencakup nama, kelas, tempat kedudukan, pelayanan unggulan dan wilayah kemitraan yang dilayani tersebut pada ayat (1) Pasal ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id