Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Para Kepala Bagian/Bidang, Kepala Subbagian/Seksi, Kepala Instalasi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id