Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas Kepala BBPK/Bapelkes, Kepala Bagian/Bidang, Kepala Subbagian/Seksi, Kepala Instalasi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar BBPK/Bapelkes sesuai dengan tugas masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id