Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instalasi merupakan fasilitas penunjang penyelenggaraan di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat; (2) Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam jabatan nonstruktural; (3) Jenis Instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan pelayanan pendidikan dan pelatihan; (4) Jumlah dan jenis Instalasi ditetapkan oleh Kepala BBPK/Bapelkes setelah mendapat persetujuan tertulis dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Koreksi Anda