Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELATIHAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Instalasi merupakan fasilitas penunjang penyelenggaraan di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat;
(2) Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam jabatan nonstruktural;
(3) Jenis Instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan pelayanan pendidikan dan pelatihan;
(4) Jumlah dan jenis Instalasi ditetapkan oleh Kepala BBPK/Bapelkes setelah mendapat persetujuan tertulis dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Koreksi Anda
