Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2359-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2359-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 127/MENKES/SK/II/2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KESEHATAN OLAHRAGA MASYARAKAT BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Bandung yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut BKOM Bandung adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) BKOM Bandung dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga.
Koreksi Anda
